Dasar Hukum Organisasi LKMK, RW dan RT
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 15 tahun 2003 tentang Pedoman
Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Rukun
Warga dan Rukun Tangga
- Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 03 tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor : 15 tahun 2003 tentang
Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan
Rukun Warga dan Rukun Tangga
Hak dan Kewajiban Pengurus RT
- Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada
pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran
pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Pengurus RT mempunyai kewajiban :
melaksanakan tugas dan fungsi RT;
melaksanakan keputusan anggota;
membina kerukunan;
membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
melaporkan hal-hal yang terjadi dalam
masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh
Pemerintah Daerah kepada Lurah;
melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 44 (1) dan (2) )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar