Rukun Tetangga (RT)

Dasar Hukum Organisasi LKMK, RW dan RT

  1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 15 tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Rukun Warga dan Rukun Tangga
  2. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 03 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor : 15 tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Rukun Warga dan Rukun Tangga

Hak dan Kewajiban Pengurus RT

  1. Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  2. Pengurus RT mempunyai kewajiban :
  • melaksanakan tugas dan fungsi RT;
  • melaksanakan keputusan anggota;
  • membina kerukunan;
  • membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
  • melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh     Pemerintah Daerah kepada Lurah;
  • melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.
  • ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 44 (1) dan (2) )

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar