PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG LKMK

PEMERINTAH KOTA SURABAYA
SALINAN
PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI
LE MBAGA KETAHANAN M ASYARAKAT KELURAHAN,
RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
DENGAN RAHM AT TUHAN YANG MAHA ES A
WALIKOTA SURABAYA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang P emerintahan Daerah dan dalam rangka
meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan di
Kelurahan di lingkungan Pemerintah Daerah perlu dibentuk
organisasi sebagai wadah yang menam pung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat ;
b. bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980
tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga
S osial Desa menjadi Lembaga K etahanan Masyarakat Desa
tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah, oleh karena
itu perlu ditata kembali sesuai dengan kebutuhan Kelurahan ;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan sejalan
dengan perkembangan masyarakat di Daerah, pengaturan
Rukun Warga dan Rukun Tetangga yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya
Nomor 6 Tahun 1988 perlu ditinjau kembali ;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c
serta sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Keputusan Presiden
Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau Sebutan Lain, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Organisasi
Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan
Rukun Tetangga.
2
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Yogyakarta yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 65,
Tahun 1965
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Daerah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik
Penyusunan P eraturan Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah
dan Rancangan Keputusan Presiden;
4. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain;
5. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2001 tentang
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.
Dengan persetujuan
DE WAN PE RWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURABAYA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA TE NTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA
KETAHANAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA
DAN RUKUN TETANGGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya ;
2. Pemerintah Kota Surabaya yang selanjutnya dapat disebut
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
daerah ;
3. Kepala Daerah adalah Walikota Surabaya ;
4. Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat
Daerah ;
3
5. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat
Daerah dibawah Kecamatan.
6. Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya
dapat disingkat LKMK adalah wadah yang dibentuk atas
prakarsa masyarakat sebagai mitra perangkat daerah
Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan
kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan ;
7. Rukun Warga yang selanjutnya dapat disingkat RW adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di
wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah ;
8. Rukun Tetangga yang selanjutnya dapat disingkat RT adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat
setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
BAB II
LE MBAGA KETAHANAN M ASYARAKAT KELURAHAN
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 2
(1) LKMK dibentuk di setiap Kelurahan di Daerah ;
(2) Tata cara pembentukan dan susunan organisasi LKMK
ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kelurahan
berdasarkan musyawarah masyarakat.
Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 3
LKMK merupakan mitra perangkat Daerah Kelurahan dalam upaya
meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang
pembangunan.
Pasal 4
LKMK mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pembangunan yang partisipatif ;
b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat ;
c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
4
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Peraturan Daerah ini LKMK mempunyai fungsi :
a. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat Kelurahan ;
b. pengkoordinasian perencanaan pembangunan ;
c. pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan;
d. perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan
terpadu ;
e. penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk
pembangunan di Kelurahan.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 6
(1) Pengurus LKMK dipilih secara demokratis dari anggota
masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan
kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat ;
(2) Tata cara pemilihan, hak dan kewajiban, syarat-syarat menjadi
pengurus, musyawarah anggota, keuangan dan kekayaan
LKMK ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah ;
(3) Susunan Pengurus LKMK ditentukan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat Kelurahan, minimal terdiri dari :
a. Ketua ;
b. Wakil Ketua ;
c. Sekretaris ;
d. Wakil Sekretaris ;
e. Bendahara ;
f. Wakil Bendahara ;
g. Seksi-seksi, yang terdiri dari :
1. Seksi Pembangunan ;
2. Seksi Ketenteraman ;
3. Seksi Pemberdayaan Keluarga ;
4. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup ;
5. Seksi Sosial Budaya dan Pemuda.
5
(4) Bagan susunan pengurus LKMK sebagaimana dinyatakan pada
Lampiran I Peraturan Daerah ini ;
(5) Masa bakti pengurus LKMK ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
BAB III
RUKUN TETANGGA (RT)
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 7
(1) Di Kelurahan dapat dibentuk RT sesuai dengan kebutuhan
masyarakat yang ditetapkan oleh Lurah ;
(2) Tata cara pembentukan RT ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala
Daerah.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 8
RT m empunyai tugas :
a. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat
yang menjadi tanggung jawab Pem erintah Daerah ;
b. memelihara kerukunan hidup warga ;
c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Peraturan Daerah ini, RT mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian antar warga ;
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesam a
anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah ;
c. penanganan masalah-m asalah kemasyarakatan yang dihadapi
warga.
6
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10
(1) Susunan Pengurus RT terdiri dari :
a. Ketua ;
b. Wakil Ketua ;
c. Sekretaris ;
d. Wakil Sekretaris ;
e. Bendahara ;
f. Wakil Bendahara ;
g. Seksi-Seksi, terdiri dari :
1. Seksi Pembangunan ;
2. Seksi Ketenteraman ;
3. Seksi Pemberdayaan Keluarga ;
4. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup ;
5. Seksi Sosial Budaya dan Pemuda.
(2) Bagan susunan pengurus RT sebagaimana dinyatakan pada
Lampiran II Peraturan Daerah ini.
(3) Pengurus RT dipilih secara demokratis dari anggota
masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan
kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat;
(4) Tata cara pemilihan, hak dan kewajiban, syarat-syarat menjadi
pengurus, musyawarah anggota dan keuangan serta kekayaan
RT ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah;
(5) Masa bakti pengurus RT ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
Bagian Keempat
Rincian Tugas Pengurus
Pasal 11
Rincian Tugas Pengurus RT ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala
Daerah
7
BAB IV
RUKUN WARGA (RW)
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 12
(1) Di Kelurahan dapat dibentuk RW sesuai dengan kebutuhan
masyarakat yang ditetapkan oleh Lurah ;
(2) Tata cara pembentukan RW ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala
Daerah.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 13
RW mempunyai tugas :
a. Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi
masyarakat ;
b. Membantu kelancaran tugas pokok LKMK dalam bidang
pembangunan di Kelurahan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal
13 Peraturan Daerah ini, RW mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya ;
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan
antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah ;
c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi
warga.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 15
(1) Susunan Pengurus RW terdiri dari :
a. Ketua ;
b. Wakil Ketua ;
8
c. Sekretaris ;
d. Wakil Sekretaris ;
e. Bendahara ;
f. Wakil Bendahara ;
g. Seksi- Seksi, terdiri dari :
1. Seksi Pembangunan ;
2. Seksi Ketenteraman ;
3. Seksi Pemberdayaan Keluarga ;
4. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup ;
5. Seksi Sosial Budaya dan Pemuda.
(2) Bagan susunan pengurus RW sebagaimana dinyatakan pada
Lampiran III Peraturan Daerah ini ;
(3) Pengurus RW dipilih secara demokratis dari anggota
masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan
kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat ;
(4) Tata cara pemilihan, hak dan kewajiban, syarat-syarat menjadi
pengurus, musyawarah anggota dan keuangan serta kekayaan
RW ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah ;
(5) Masa bakti pengurus RW ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
Bagian Keempat
Rincian Tugas Pengurus
Pasal 16
Rincian Tugas Pengurus RW ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala
Daerah.
BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 17
(1) Hubungan LKMK dengan Kelurahan dalam bentuk kerja sama
menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam
melaksanakan pembangunan partisipatif dan berkelanjutan ;
9
(2) Hubungan LKMK dengan lembaga atau organisasi
kemasyarakatan lainnya, RT dan RW bersifat konsultatif dan
kerja sama yang saling menguntungkan ;
(3) Hubungan LKMK antar Kelurahan bersifat kerja sama dan
saling membantu setelah mendapat persetujuan dari Kelurahan
setempat.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 18
Sumber dana LKMK, RT dan RW dapat diperoleh dari :
a. dana swadaya masyarakat ;
b. hasil usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
c. bantuan Pemerintah Daerah ;
d. bantuan Pemerintah Propinsi ;
e. bantuan Pemerintah Pusat ;
f. bantuan lain yang sah;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Rukun Tetangga dan Rukun
Warga yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini,
dinyatakan masih berlaku, sampai dengan dibentuknya Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun
Warga berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku
lagi Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya
Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT)
dan Rukun Warga (RW) (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surabaya Tahun 1989 Nomor 4/C) dan ketentuan-
ketentuan lain yang pernah ada sepanjang bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini.
10
Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan
ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, mem erintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 14 Agustus 2003
WALIKOTA SURABAYA,
ttd
BAM BANG DWI HARTONO
Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 19 Agustus 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA
ttd
ALIS JAHBANA
LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2003 NOMOR 1/D
Salinan sesuai dengan aslinya
an. Sekretaris Daerah Kota surabaya
Kepala Bagian Hukum
HADISISWANTO ANWAR
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI
LE MBAGA KETAHANAN M ASYARAKAT KELURAHAN,
RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
I. UMUM
Dalam rangka mewujudkan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam
rangka meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan di Kelurahan di
lingkungan Pemerintah Daerah perlu adanya organisasi sebagai wadah guna
menampung dan m enyalurkan aspirasi masyarakat. Adapun bentuk Organisasi
tersebut yaitu Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan
Rukun Tetangga.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam
Keputusan P residen Nom or 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan
Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa, tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah, oleh karena
itu perlu ditata kembali sesuai dengan kebutuhan Kelurahan dan sejalan dengan
perkembangan masyarakat di Daerah, pengaturan Rukun Warga dan Rukun
Tetangga yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surabaya Nomor 6 Tahun 1988 perlu ditinjau kembali.
Untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, masih memerlukan aturan-aturan
pelaksanaan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah. Pengaturan
oleh Kepala Daerah tersebut dimaksudkan agar Peraturan Daerah ini dapat berlaku
efektif namun juga bersifat fleksibel (tidak kaku) terhadap perkembangan keadaan
dan kebutuhan masyarakat.
II. PAS AL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
2
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
ayat (1) Cukup jelas
ayat (2) Cukup jelas
ayat (3) Cukup jelas
ayat (4) Cukup jelas
ayat (5) Masa bakti pengurus LKMK selama 3 (tiga) tahun dipandang
cukup ideal dan dengan masa bakti tersebut diharapkan pengurus
dapat melaksanakan tugas secara optimal. Namun demikian jika
terjadi permasalahan yang akan berakibat pada penggantian
kepengurusan tidak harus dilakukan pergantian selama masa
bakti masih berlangsung akan tetapi dapat menunggu sampai
akhir masa bakti kepengurusan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
ayat (1) Cukup jelas
ayat (2) Cukup jelas
ayat (3) Cukup jelas
ayat (4) Cukup jelas
ayat (5) Masa bakti pengurus RT selama 3 (tiga) tahun dipandang cukup
ideal dan dengan masa bakti tersebut diharapkan pengurus dapat
melaksanakan tugas secara optimal. Namun demikian jika terjadi
permasalahan yang akan berakibat pada penggantian
kepengurusan tidak harus dilakukan pergantian selama masa
bakti masih berlangsung akan tetapi dapat menunggu sampai
akhir masa bakti kepengurusan.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
3
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
ayat (1) Cukup jelas
ayat (2) Cukup jelas
ayat (3) Cukup jelas
ayat (4) Cukup jelas
ayat (5) Masa bakti pengurus RW selama 3 (tiga) tahun dipandang cukup
ideal dan dengan masa bakti tersebut diharapkan pengurus dapat
melaksanakan tugas secara optimal. Namun demikian jika terjadi
permasalahan yang akan berakibat pada penggantian
kepengurusan tidak harus dilakukan pergantian selama masa
bakti masih berlangsung akan tetapi dapat menunggu sampai
akhir masa bakti kepengurusan.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan toleransi terhadap
keberadaan LKMD, RT dan RW yang telah terbentuk sebelum berlakunya
Peraturan Daerah ini, sehingga diharapkan program dan kegiatan yang
telah ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana setidak-
tidaknya sampai akhir masa bakti kepengurusan masing-masing. Namun
demikian ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menunda pelaksanaan Peraturan Daerah ini tanpa adanya alasan yang wajar.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar